TAG
izin usaha minuman keras
-
Ruko Penjual Miras di Probolinggo Disegel Satpol PP, Tak Miliki Izin dan Laporan Pajak Janggal
Penyegelan dilakukan karena ruko tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang sah.
Selasa, 8 Juli 2025