Berita Probolinggo

Ruko Penjual Miras di Probolinggo Disegel Satpol PP, Tak Miliki Izin dan Laporan Pajak Janggal

Penyegelan dilakukan karena ruko tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang sah.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DISEGEL: Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel sebuah ruko di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawq Timur yang menjual miras. Penyegelan dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izinnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel rumah toko (ruko) yang berada di kawasan perumahan Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Selasa (8/7/2025). Penyegelan dilakukan karena ruko tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang sah.

Sebelum disegal Satgas Miras telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik usaha, termasuk saat melakukan penyitaan empat kardus miras oplosan jenis arak dari lokasi tersebut. Pada saat itu, miras bercukai lainnya memang tidak disita, tetapi diminta agar pengelola segera mengurus perizinannya.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Batal Tampil di ACC, Eks Liga Belanda Kans Batal ke Persebaya

“Penyegelan ini bersifat sementara dan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum pemilik ruko. Jika semua persyaratan perizinan telah dilengkapi, maka Pemerintah Daerah tentu akan mendukung kelanjutan usahanya,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto.

Sugeng merinci, sejumlah izin yang wajib dipenuhi mencakup izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB), koordinat lokasi gudang, serta tanda daftar gudang. Di samping itu, koordinasi dengan kementerian terkait masih diperlukan untuk memastikan legalitas keseluruhan operasional, termasuk soal permodalan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Baca juga: Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Teridentifikasi, Bukan Bagian dari Manifes

“Kami beri kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapi semuanya. Ini bentuk penghormatan pada proses hukum dan administrasi,” imbuh Sugeng.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved