Kriminalitas Lumajang

Hakim Zulkifli Dilempar Kursi Oleh Suami yang Kalap Diceraikan Istrinya di Pengadilan Agama Lumajang

Hakim Zulkifli Dilempar Kursi Oleh Suami yang Kalap Diceraikan Istrinya di Pengadilan Agama Lumajang

TribunJatimTimur.Com/ Toni Hermawan
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Zulkifli mengalami luka di bagian pipi kiri usai karena lemparan kursi suami yang dicerai istrinya, Jumat (21/10/2022) 

Usai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi.

Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.

Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo.

Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.

"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Toni Hermawan/ TribunMataraman.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved