Berita Jember

Pemkab Jember Terbitkan HPL Tambak di Tengah Isu Penertiban Tambak Liar di Pesisir Jember

Bupati Jember menerbitkan Hak Penggunaan Lahan di pesisir selatan Jember untuk tambak kepada investor

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)
Kepala Bagian Aset BKAD Jember Andreas Pernama (kiri) saat RDP Gabungan Komisi, A, B dan C DPRD Jember, Senin (14/11/2022) 

TribunJatimTimur.com, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menerbitkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) untuk tambak seluas 3,7 hektare di kawasan pesisir selatan Jembe. HPL seluas 3,7 Ha itu berada di Desa Mojomulyo Kecamatan Puger, untuk investor asal Kota Surabaya.

HPL tersebut ditandatangani oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. HPL ini terbit di tengah isu penertiban tambak liar di kawasan pesisir selatan Jember.

Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Jember Andreas Pernama menjelaskan, penerbitan HPL itu sebagai langkah untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah yang masih tersisa di daerah pesisir pantai selatan, agar bisa dimanfaatkan. 

"Maka dari itu diawal tahun 2022,sudah ada beberapa sertifikat (HPL) yang sudah terbit, salah satunya tanah seluas 3,7 yang berada di Desa Mojomulyo Kecamatan Puger," ujar Andreas saat Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi A, B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (14/11/2022)

Pejabat yang akrab disapa Andre ini menjelaskan, kalau HPL tersebut diberikan kepada investor asalKota Surabaya, yang ingin menyewa aset pemkab Jember, untuk digunakan tambak udang. 

"Sejauh ini masih satu itu, karena hal tersebut sebagian ‘pilot project’, dalam memberikan legal bagi investor, yang diharapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi Habibi menilai, langkah yang diambil oleh Pemkab, akan menciderai hati nurani para penambak yang terindikasi liar. 

"Sangat tidak etis dan akan menimbulkan persoalan baru. Mereka yang terindikasi penambak liar, akan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemkab," tanggapnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini ini menjelaskan, sebenarnya para penambak liar di sana berharap, ada kebijakan dari Pemkab, yang bisa memfasilitasi perizinan mereka. 

"Agar tidak melanggar sepadan pantai. Karena mereka sudah bertahun-tahun mengelola. Seharusnya mereka yang diberikan hak untuk itu," tambah laki-laki yang akrab disapa Alfan ini. 

Mengingat, lanjut Alfan, di wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Jember, ada 29 titik tambak. Namun hanya tiga saja yang sudah mengantongi izin.

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved