Berita Bondowoso
Suami di Bondowoso Tewas Ditusuk PIL Sang Istri Usai Pergoki Mereka Dalam Kamar
Pergoki sang istri bersama pria idaman lain, suami di Bondowoso ini malah tewas ditusuk PIL sang istri
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Seorang suami di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tewas usai ditusuk pisau oleh pria idaman lain alias PIL sang istri. Polisi pun bergerak cepat mengungkap kasus itu.
Kini PIL berinisial BH (31) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Bondowoso sudah dibekuk polisi dan ditahan. Polres Bondowoso membeber peristiwa itu dalam rilis, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyebut, korban pembunuhan bernama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi (24) warga Desa Sumberkalong, Wonosari, Bondowoso. Dia tewas di rumahnya setelah ditusuk pisau oleh BH, Rabu (30/11/2022).
Insiden pembunuhan yang menggemparkan warga itu, diduga karena korban Yusi memergoki istrinya saat bersama pelaku BH di dalam rumah kontrakannya.
Wimboko mengatakan, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima laporan terjadinya pembunuhan di jalan Kolonel Sugiono RT10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, kejadian itu bermula tersangka BH mendatangi rumah kontrakan korban untuk menemui istrinya korban yang dipacarinya.
"Tersangka mengaku sudah lama berselingkuh dengan istri korban," ujar AKBP Wimboko, Kamis (01/12/2022).
Namun, lanjut Kapolres, korban Yusi tiba-tiba pulang ke rumahnya dan memergoki keduanya (istri dan pelaku, Red ) berada di dalam kamarnya.
Melihat istrinya bersama pelaku, korban naik pitam dan marah hingga terjadi percekcokan dan pemukulan antara korban dengan pelaku.
"Lalu pelaku mengambil pisau di dalam tasnya dan ditusukkan ke arah tubuh korban Yusi," jelasnya.
Akibat hunusan senjata tajam pelaku, korban Yusi tersungkur di dalam kamar mandi yang ada di bagian belakang rumahnya.
"Dari hasil outopsi ditemukan ada sebanyak 7 luka tusukan di dada dan perut ," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, kata AKBP Wimboko, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatan , lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.