Berita Bondowoso
Suami di Bondowoso Tewas Ditusuk PIL Sang Istri Usai Pergoki Mereka Dalam Kamar
Pergoki sang istri bersama pria idaman lain, suami di Bondowoso ini malah tewas ditusuk PIL sang istri
Editor:
Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polisi merilis kasus pembunuhan suami oleh PIL sang istri, di Bondowoso, Kamis (1/12/2022)
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun," tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikanya. Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
'Nanti istri korban juga akan kami periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkaian faktanya seperti apa," pungkasnya.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Rekomendasi untuk Anda