UMK Jember

UMK Jember Tahun 2023 Diusulkan Rp 2.539.404,02 atau Naik 7,8 persen

UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen, atau menjadi Rp 2,5 juta

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Medan
UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 2.539.404 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2023 hingga awal Desember ini belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Meskipun usulan UMK Jember Tahun 2023 sudah disampaikan ke gubernur.

Lalu berapa nilai besaran UMK Jember Tahun 2023 mendatang?. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan lembaga legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) UMK diusulkan naik 7,8 persen. 

"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp 2.539.404,62. Dari hasil pembahasan dengan Disnaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu," ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022) 

Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh. Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya. 

"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen. Saya rasa angka yang ideal untuk Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini. 

Mengingat ekonomi negara masib baru masa pemulihan, setelah babak belur akibat hantaman pandemi Covid-19. Maka dari itu , lanjut Taufiq, kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja. 

"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024 ) bisa lebih tinggi persentasenya gitu," urainya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.

"Kami akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus mengatakan usulan UMK tahun 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. 

"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp. 

Sekadar Informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadwalkan penetapan UMK Kabupaten Jember pada 7 Desember 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim-Timur.com UMK Jember sejak lima tahun terakhir sebagai berikut:

- Pada tahun 2017 UMK Jember sekitar Rp. 1.763.392,50

- Tahun 2018 UMK Jember Rp 1.916.983,99

- Tahun 2019 UMK Jember RP 2.170.917,80

- Tahun 2020 UMK Jember Rp 2.355.662,91

-Tahun 2021 UMK Jember Rp 2.355.662,91

-Tahun 2022 UMK Jember Rp 2.355.662,91

 

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved