Jumat, 8 Mei 2026

Kejari Seriusi Fraud Klaim BPJS Kesehatan di 3 Rumah Sakit Jember

Kejari Jember naikkan kasus dugaan manipulasi klaim JKN tiga rumah sakit ke tahap penyidikan.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sri Wahyunik
RILIS-(Kiri ke kanan) Kepala Kejari Jember Yadyn, Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo, dan Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026) malam. Kejari Jember kini sedang menangani perkara dugaan kecurangan (fraud) klaim JKN oleh sejumlah RS di Jember. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Jember menaikkan dugaan manipulasi klaim JKN di rumah sakit ke tahap penyidikan pada 7 Mei 2026.
  • Penyidik menemukan indikasi fraud berupa upcoding dan phantom billing dalam klaim BPJS Kesehatan.
  • Dugaan kecurangan berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dan melibatkan tiga rumah sakit di Jember.
  • Kejari Jember menggandeng BPKP Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara.
  • Kasus ini sebelumnya sempat dibahas dalam RDP BPJS Kesehatan dengan DPRD Jember pada November 2025.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan penanganan dugaan manipulasi tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan menggelar perkara terkait dugaan kecurangan klaim BPJS Kesehatan yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan status perkara resmi ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 Mei 2026.

Baca juga: DPRD Jember Apresiasi MPP Mini, Permudah Layanan Warga Pinggiran

“Setelah melewati tahap penyelidikan dan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan per 7 Mei 2026,” ujar Ivan saat menghadiri media gathering Kejari Jember, Kamis (7/5/2026) malam.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Baca juga: Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun

Dugaan Fraud

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan dokumen, tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam bentuk fraud upcoding dan phantom billing terkait klaim JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Upcoding merupakan praktik manipulasi tagihan medis dengan menggunakan kode diagnosis atau tindakan yang lebih tinggi dari layanan yang sebenarnya diberikan kepada pasien. Praktik ini dapat membuat nilai klaim BPJS menjadi lebih besar.

Sementara phantom billing adalah pengajuan klaim fiktif atas layanan, tindakan medis, maupun obat yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

Kedua modus tersebut dikenal sebagai bentuk kecurangan dalam sistem asuransi kesehatan.

Baca juga: Dokter Spesialis dan Empat Rumah Sakit di Jember Disebut Tersangkut Kasus Mark Up Klaim BPJS 

Tiga Rumah Sakit

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengungkapkan sementara ini ada tiga rumah sakit yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi klaim tersebut.

“Sementara ini ada tiga rumah sakit. Ini masih kami dalami terus, apakah ada faskes lain,” kata Yadyn.

Namun, pihak kejaksaan belum membuka identitas rumah sakit yang dimaksud, termasuk apakah fasilitas kesehatan tersebut milik pemerintah daerah atau swasta.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jember juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan fraud klaim JKN tersebut.

Baca juga: Modus Licik Mantan Kepala SMK di Jember Korupsi Anggaran Pusat, Mark Up Harga 3 Kali Lipat

“Sedang kami minta hitungkan,” ujar Yadyn.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved