TOPIK
UMK Jember
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 resmi sebesar 6,5 persen dan baru ditetapkan Pemprov Jawa Timur.
-
Dewan Pengupahan Kabupaten Jember mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5 persen.
-
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember,Suprihandoko mengatakan akan bersurat ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, mengenai keputusan UMK 2024
-
Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, birokrasi dan juga akademisi.
-
HIPMI Jember mengaku terkejut dengan nilai UMK Jember Tahun 2023 yang ditetapkan melebihi usulan kabupaten
-
Surat yang di terbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertulis , besaran UMK tahun 2023 di Kabupaten Jember sebesar Rp 2.555.662
-
UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen, atau menjadi Rp 2,5 juta
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved