Berita Pasuruan
Sengketa Hak Asuh Anak yang Libatkan Ningsih Tinampi Memasuki Babak Baru
Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan nama Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional asal Pasuruan memasuki babak baru.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan-Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan nama Ningsih Tinampi, ahli pengobatan tradisional asal Pasuruan memasuki babak baru.
Clara Angeline, warga Perum Pondok Jati, Sidoarjo, ibu kandung sang anak akhirnya resmi melaporkan kerabat Ningsih Tinampi, bernama Sukaisih, yang merawat anak laki-laki tersebut ke Satreskrim Polres Pasuruan.
Kerabat Ningsih Tinampi itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta lahir. Ini adalah buntut sengketa hak asuh anak antara Clara dan Ningsih.
“Hari ini kami resmi melapor ke polisi terkait pemalsuan akta kelahiran,” kata Clara saat ditemui usai membuat laporan, Senin (5/12/2022).
Disebutkannya, kerabat Ningsih diduga dengan sengaja membuat data kependudukan palsu sehingga anaknya ini diakui sebagai anak dari kerabatnya.
“Ini anak saya, tapi kok bisa diakui sebagai anak dari kerabatnya Ningsih Tinampi. Ini kan ada kongkalikong,” tambahnya.
Ia berharap anaknya ini kembali ke pangkuannya. Ia mengakui saat baru melahirkan itu memang masih dalam keadaan tertekan.
“Saya juga sempat bingung setelah melahirkan itu. Memang benar banyak yang minta anak saya untuk dirawat, tapi saya ingin merawatnya sendiri,” urainya.
Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya.
Laporan ini didampingi Dinas Sosial (Dinsos) dan juga pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA).
Proses mediasi selama ini dianggap gagal, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan hari ini.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi, menyatakan petugas Dinsos memiliki hak untuk melakukan pendampingan hingga proses hukum.
Ia menyebut ini sah, karena proses mediasi sudah dilakukan. "Petugas Dinsos berhak melakukan pendampingan ke proses hukum," urainya.
Direktur LBH Pijar Lujeng Sudarto, yang menjadi pendamping ibu angkat anak, siap menghadapi laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut.
“Yang kami pertanyakan, penanganan sengketa hak asuh anak tanpa memperhatikan bukti otentik ibu kandung balita tersebut ini tidak sah,” paparnya