Berita Pasuruan
Penataan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Disebut Sesuai Perda dan Bertujuan Untuk Tingkatkan PAD
Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pasuruan menyebut penataan pedagang sudah sesuai dengan Perda dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
Ia mengaku tidak sembarangan menambahkan pedagang asongan. Artinya, mereka juga ditata agar jualannya tidak sama dengan pedagang - pedagang yang lebih dulu berjualan.
Sedangkan untuk laporan terkait keamanan dan banyaknya copet, ia mengakui memang ada beberapa kejadian. Ia mengaku sedang melakukan mitigasi dan antisipasi.
“Saya sudah siapkan petugas yang memakai rompi untuk mengantisipasi. Saya juga akan tertibkan pedagang yang menutupi akses jalan untuk wisatawan agar tidak berdesakan,” sambungnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyampaikan, yang perlu diingat Pasar Wisata Cheng Hoo itu adalah aset Pemkab Pasuruan.
Artinya, jika ada penataan dan penerapan kebijakan yang dikeluarkan itu hak Pemerintah daerah. Dan itu yang harus dipahami dulu. Ia juga mempertanyakan sikap paguyuban terkait dengan kebijakan ini.
Lujeng menyebut, aset Pemkab dikelola untuk mendapatkan PAD itu jelas. Kalau memang Paguyuban mau melakukan pengelolaan, apa yang akan ditawarkan.
“Pertanyaannya sederhana, kalau paguyuban mengajukan proposal untuk mendapatkan hak pengelolaan pasar, mampu setor PAD berapa, jika tidak maka ada indikasi bermain,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)