Berita Pasuran

Komisi I DPRD Pasuruan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Soal Penolakan Pembangunan Real Estate

Pembangunan kawasan real estat oleh PT Statisonkota Sarana Permai (SSP) di wilayah hutan produksi Prigen mendapat sorotan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
ASPIRASI: Anggota Komis I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Rencana pembangunan kawasan real estat oleh PT Statisonkota Sarana Permai (SSP) di wilayah hutan produksi Prigen mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan menyatakan siap memperjuangkan aspirasi warga yang menolak proyek tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugianto mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan perusahaan dan sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Petani Ijen Tolak Pertukaran Lahan 12 Hektare, Curam dan Tidak Produktif

“Rencana kami akan melakukan hearing bersama warga dari tiga kelurahan Ledug, Pencalukan, dan Prigen untuk mendengar langsung keberatan mereka,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Menurut Sugianto, rencana pembangunan di kawasan hutan Prigen bukan hal baru.

Sejak tahun 2011, sudah ada dua perusahaan yang berupaya mengembangkan kawasan tersebut, yakni PT Surya Inti Permata (SIP) yang membangun hotel, dan PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang kini berubah menjadi PT SSP.

Baca juga: SMAN 1 Glagah Banyuwangi Tantang Sang Juara Bertahan SMAN 1 Jember di Partai Final DBL Jember 2025

“Dulu PT SIP sempat ditolak keras warga, tapi pembangunannya tetap berjalan. Sekarang muncul lagi PT SSP dengan rencana membangun real estat di kawasan hutan,” jelasnya.

Sugianto menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, PT SSP melakukan tukar guling lahan hutan dengan Perhutani seluas 22,5 hektare di Prigen, yang ditukar dengan sekitar 224 hektare lahan di Blitar dan Malang. Namun, proses tukar guling ini masih perlu diklarifikasi.

“Kami ingin memastikan apakah tukar guling itu benar-benar sesuai aturan dan apakah lahan pengganti secara fisik memang ada,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Prigen tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Cara Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Komisi I juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan di kawasan yang secara topografi rawan bencana.

Ia mengingatkan bahwa Prigen pernah mengalami banjir bandang dan tanah longsor pada tahun 2022 dan 2023.

“Kalau pembangunan di kawasan hutan terus dibiarkan tanpa kajian lingkungan yang matang, bukan tidak mungkin bencana serupa akan terulang,” kata Sugianto.

Baca juga: TERUNGKAP Rencana Chelsea di Bursa Transfer Januari, Peluang Pulangkan 1 Mantan Pemain Tertutup?

Pihaknya pun mendesak Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait untuk segera turun tangan dan meninjau langsung rencana pembangunan tersebut.

“Dewan akan berdiri bersama rakyat. Aspirasi warga harus kita perjuangkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak luas,” pungkasnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved