Berita Pasuruan
Polisi Pasuruan Razia Kendaraan Tanpa Plat
Puluhan pengguna jalan yang tidak menyertakan plat nomornya langsung dipinggirkan dan diberi pengarahan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satlantas Polres Pasuruan terus mengingatkan pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.
Salah satunya, dengan melakukan tindakan penindakan pelanggaran lantas dan teguran kepada pengguna jalan yang tidak melengkapi kendaraannya dengan plat nomor.
Tindakan ini dilaksanakan di wilayah Gempol, Kamis (8/12/2022) pagi.
Puluhan pengguna jalan yang tidak menyertakan plat nomornya langsung dipinggirkan dan diberi pengarahan.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, pengguna jalan yang tidak menggunakan plat diberikan teguran.
“Ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap memasang plat nomornya,” katanya saat dihubungi.
Disampaikannya, plat nomor itu penting karena dijadikan sebagai identitas kendaraan yang digunakan masyarakat.
Bahkan, kata dia, ada beberapa pengguna jalan yang juga tidak bisa menunjukkan STNK. Artinya, tidak ada plat dan STNK.
“Kalau yang kasusnya seperti ini, kendaraan kami amankan di pos. Boleh diambil, tapi bawa surat kendaraan dan orang tuanya,” ungkapnya.
Bagi yang tidak ada plat nomornya, hanya diberikan peringatan untuk segera memasang kembali plat nomornya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)