Berita Pasuruan
Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal Minta Hakim Untuk Dibebaskan, JPU Tetap Teguh Pada Tuntutannya
Persidangan kasus penambangan ilegal yang digelar di PN Bangil kembali digelar, dan terdakwa kembali minta dibebaskan dalam dupliknya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Terdakwa kasus penambangan ilegal, Andrias Tanudjaja (AT) kembali meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda duplik, Kamis (15/12/2022) siang, ia bersikukuh tidak bersalah atas dakwaan itu.
“Saya hanya pemegang saham minoritas, yakni 45 persen dan bukan pengendali perusahaan yang dijabat Direktur PT Prawira Tata Pratama,” katanya.
Dia juga kembali mengurai dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU. Ia menganggap dakwaan dan tuntutan itu berbeda-beda penjelasannya.
Kesaksian ahli, Yosafat, yang melakukan penghitungan bukan lahan seluas 27 hektar dan jumlah material yang digali tidak sesuai.
Lahan yang dimiliki PT PTP seluas 20 hektar, dengan luasan lahan yang dilakukan penggalian hanya seluas 5 hektar.
"Tidak ada kaitannya hitungan ahli dengan luasan. Perbedaan ini menghasilkan hitungan spektakuler yakni hasil galian sebesar Rp 228 miliar," lanjutnya.
Menurutnya, berubahnya hasil perhitungan menjadi Rp 228 miliar ini sama persis dengan perubahan dakwaan sebelumnya.
Dalam dakwaan ada penemuan hasil mesin crusher yang awalnya dikatakan 940 M3, tetapi akhirnya berubah menjadi 9,4 M3.
"Dakwaan dan tuntutan ini kok bisa berubah-ubah. Seharusnya dibuat berdasarkan fakta bukan omongan yang tidak bisa dibuktikan,” paparnya.
AT memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil sesuai yang disampaikan dalam pledoi kemarin.
Ia menyebut, jika memang perbuatannya dianggap melakukan penambangan ilegal selama tiga tahun, ia justru mempertanyakan dimana Bupati Pasuruan.
Selain itu, kata dia, dimana peran aparat penegak hukum yang membiarkannya aktifitas itu. Padahal itu adalah kegiatan terbuka dan bisa dilihat siapa saja.
Menurut dia, kegiatan itu diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara PT PTP dengan Pasmar untuk membangun perumahan prajurit TNI.
Ini diperkuat surat Danpasmar tertanggal 16 Oktober 2017 kepada Bupati Pasuruan. Menurutnya pembangunan ini murni karena cintanya ke TNI.