Berita Pasuruan

Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal Minta Hakim Untuk Dibebaskan, JPU Tetap Teguh Pada Tuntutannya

Persidangan kasus penambangan ilegal yang digelar di PN Bangil kembali digelar, dan terdakwa kembali minta dibebaskan dalam dupliknya

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Suasana persidangan kasus penambangan ilegal di PN Bangil, Kamis (15/12/2022) 

"Jangan saya yang orang awam dan tidak mempunyai kemampuan melawan, dijadikan sebagai korban dan kambing hitam,” jelasnya.

Terakhir, ia kembali memohon ke majelis hakim. Ia mengaku hanya bisa bersandar dan berharap pada keadilan dari majelis hakim dalam memberi putusan.

Terpisah, salah satu anggota tim JPU La Ode Tafri Mada menegaskan, pihaknya tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan.

Menurut Mada, sapaan akrabnya, terdakwa dituntut atas pelanggaran penambangan illegal yang memicu kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas penambangan ilegal ini cukup berat, karena tidak diimbangi dengan reklamasi,” lanjutnya.

Hal itulah, kata Mada, yang menjadi pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan ke terdakwa cukup berat. 

Selain kurungan 5 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 75 miliar. Ia mengakui, terdakwa berusaha membela diri tidak melakukan penambangan.

Mada berharap, majelis hakim PN Bangil memberikan hukuman yang setimpal dan berkeadilan atas perbuatannya.

Menurut dia, AT adalah otak dari penambangan illegal di Bulusari, Kecamatan Gempol tersebut sekalipun dia berkilah atas tuntutan itu.

“Dalam penambangan, ada pihak yang terlibat. Ada sopir angkut, sopir alat berat dan lainnya. Dan dari yang terlibat itu, kami mencari otaknya,” urainya.

Disampaikan dia, dari situ, pihaknya berkesimpulan AT adalah otaknya. Namun bukan tidak mungkin juga, ada orang lain terlibat.

Sekadar informasi, AT dituntut JPU hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang sebelumnya.

AT dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1  jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga  pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

 

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved