Berita Situbondo
Polisi Kembali Sita 9 Unit Sepeda Motor Dari Komplotan Pencurian 25 TKP di Situbondo
Polisi kembali menyita sepeda motor dari komplotan pencurian di 25 TKP di Kabupaten Situbondo
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Polisi Situbondo menyita sembilan sepeda motor curian. Penyitaan itu menyusul penangkapan Hendra, pelaku pencurian sepeda motor asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan penadahnya, Abdus, warga Dusun Sletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
"Yang awalnya lima barang bukti, ternyata ada tambahan barang bukti sebanyak sembilan unit motor, " ujar Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra, Jumat (16/12/2022).
Sebanyak sembilan unit barang bukti motor yang disita, kata AKP Dedhy, ini merupakan hasil pengakuan tersangka Abdus. Sehingga tim Resmob wilayah barat mencari keberadaan barang bukti tersebut.
"Seluruhnya barang bukti yang diamankan, sebanyak14 unit motor," terangnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku curanmor yang semula hanya 11 TKP, ternyata tersangka mengaku kepada penyidik terlibat kasus pencurian motor di 25 TKP di wilayah Situbondo.
"Kami akan terus mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain," tegas AKP Dedhy.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti dua buah kunci T, sembilan kunci motor dan uang tunai sebesar Rp 370 ribu.
"Semua barang bukti sudah diamankan di Polres," pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, polisi menangkap pencuri sepeda motor di Alun-Alun Situbondo..
Pelaku diketahui bernama Hendra, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pria berusia 44 tahun dibekuk tim Resmob pimpinan Aiptu Wayah Parke itu, pada saat pelaku akan melancarkan aksinya di Alun Alun Kota Situbondo. Selasa (13/12/2022) malam.
Untuk menangkap pelaku curanmor yang satu ini, tim Resmob harus bekerja keras selama empat hari. Bahkan, dengan berbekal hasil rekaman CCTV terus melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang diincarnya di areal Alun alun Situbondo.
Benar saja, saat pelaku akan menjalankan aksinya, polisi yang sudah siaga dengan sigap langsung menyergapnya.
Selanjutnya, polisi membawanya pelaku untuk mencari barang bukti sepeda motor curiannya yang telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Dari pengakuan tersangka Hendra, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Abdus (43), di rumahnya di Dusun Sletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)