Berita Pasuruan

Majelis Hakim Vonis Bos Tambang Sirtu Ilegal di Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Bos tambang AT saag meninggalkan PN Bangil, dan saat komunikasi dengan salah satu tim kuasa hukumnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan- Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Shuhel Nadjir akhirnya menyatakan AT bersalah dan terbukti secara sah melakukan ilegal minning.

Dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Senin (19/12/2022) siang, AT dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, majelis juga memberikan vonis AT untuk membayar denda ke negara sebesar Rp 25 Miliar atau diganti hukuman penjara 3 bulan.

“AT terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam praktek penambangan ilegal di Bulusari,” kata Ahmad Shuhel Nadjir dalam sidang.

Putusan Hakim ini sangat mengejutkan, sebab putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Andrias dituntut JPU hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

AT dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ada campur tangan terdakwa dalam kegiatan penambangan. AT pernah menemui tokoh masyarakat setempat, yakni Samut,” katanya.

Dalam pembacaan vonis itu, AT dan rekannya sempat menemui Samut di Pandaan dengan agenda negoisasi kompensasi untuk lingkungan.

Samut sempat meminta uang kompensasi Rp 50 ribu per tonase, namun ditawar oleh AT dan meminta uang kompensasi jangan mahal - mahal.

“Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas ilegal minning,” urainya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved