Berita Pasuruan
Majelis Hakim Vonis Bos Tambang Sirtu Ilegal di Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis hakim ini sekalipun ia masih menghormati keputusan ini.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang ini akan disampaikan pimpinan sebelum menentukan sikap ke depannya.
“Untuk sementara kami masih pikir - pikir banding atau tidak. Yang jelas, akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” papar dia.
Ia menyebut, majelis hakim sependapat dengan JPU atas pasal - pasal yang disangkakan dalam tuntutan sekalipun tuntutan pidananya memang tidak sama.
“Yang jelas, AT ini memang terbukti secara sah bersalah melakukan penambang ilegal di Bulusari,” tambah Jemmy.
Sebelumnya, Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pernah berpidato dan menyampaikan di depan publik beberapa waktu lalu.
Ia secara khusus meminta masyarakat mengawal proses persidangan, agar prosesnya bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Ini menarik perhatian pemerintah, menarik perhatian jaksa agung, dan menarik perhatian pemerintah daerah,” lanjutnya.
Apalagi, terjadi kerusakan lingkungan yang sangat dashyat sehingga pihaknya menerapkan menyangkakan UU Lingkungan Hidup.
Lujeng Sudarto, Direktur Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) mengatakan, putusan hakim ini sangat kontradiktif dengan pernyataannya.
Menurut Lujeng, majelis hakim menyebut AT tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal.
Tapi, faktanya, majelis hakim justru memberikan hukum yang sangat ringan bagi AT yang jelas - jelas terbukti bersalah merusak lingkungan.
“Saya kira, putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat apalagi tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Menurut Lujeng, dampak kerusakan lingkungan akibat ulah AT dan kawan - kawannya ini cukup fatal dan sangat parah.
Bahkan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai harus membuat studi lingkungan terkait kerusakan di kawasan Bulusari dan sekitarnya.