Berita Pasuruan

Majelis Hakim Vonis Bos Tambang Sirtu Ilegal di Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Bos tambang AT saag meninggalkan PN Bangil, dan saat komunikasi dengan salah satu tim kuasa hukumnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan- Perjalanan kasus penambangan ilegal atau ilegal minning dengan terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), akhirnya memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Shuhel Nadjir akhirnya menyatakan AT bersalah dan terbukti secara sah melakukan ilegal minning.

Dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Senin (19/12/2022) siang, AT dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, majelis juga memberikan vonis AT untuk membayar denda ke negara sebesar Rp 25 Miliar atau diganti hukuman penjara 3 bulan.

“AT terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam praktek penambangan ilegal di Bulusari,” kata Ahmad Shuhel Nadjir dalam sidang.

Putusan Hakim ini sangat mengejutkan, sebab putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Andrias dituntut JPU hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

AT dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Dan juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ada campur tangan terdakwa dalam kegiatan penambangan. AT pernah menemui tokoh masyarakat setempat, yakni Samut,” katanya.

Dalam pembacaan vonis itu, AT dan rekannya sempat menemui Samut di Pandaan dengan agenda negoisasi kompensasi untuk lingkungan.

Samut sempat meminta uang kompensasi Rp 50 ribu per tonase, namun ditawar oleh AT dan meminta uang kompensasi jangan mahal - mahal.

“Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas ilegal minning,” urainya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengaku kecewa dengan hasil putusan majelis hakim ini sekalipun ia masih menghormati keputusan ini.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang ini akan disampaikan pimpinan sebelum menentukan sikap ke depannya.

“Untuk sementara kami masih pikir - pikir banding atau tidak. Yang jelas, akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” papar dia.

Ia menyebut, majelis hakim sependapat dengan JPU atas pasal - pasal yang disangkakan dalam tuntutan sekalipun tuntutan pidananya memang tidak sama.

“Yang jelas, AT ini memang terbukti secara sah bersalah melakukan penambang ilegal di Bulusari,” tambah Jemmy.

Sebelumnya, Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pernah berpidato dan menyampaikan di depan publik beberapa waktu lalu.

Ia secara khusus meminta masyarakat mengawal proses persidangan, agar prosesnya bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Ini menarik perhatian pemerintah, menarik perhatian jaksa agung, dan menarik perhatian pemerintah daerah,” lanjutnya.

Apalagi, terjadi kerusakan lingkungan yang sangat dashyat sehingga pihaknya menerapkan menyangkakan UU Lingkungan Hidup.

Lujeng Sudarto, Direktur Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) mengatakan, putusan hakim ini sangat kontradiktif dengan pernyataannya.

Menurut Lujeng, majelis hakim menyebut AT tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal.

Tapi, faktanya, majelis hakim justru memberikan hukum yang sangat ringan bagi AT yang jelas - jelas terbukti bersalah merusak lingkungan.

“Saya kira, putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat apalagi tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Menurut Lujeng, dampak kerusakan lingkungan akibat ulah AT dan kawan - kawannya ini cukup fatal dan sangat parah.

Bahkan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai harus membuat studi lingkungan terkait kerusakan di kawasan Bulusari dan sekitarnya.

“Putusan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan tidak membuat para mafia tambang itu jera,” lanjutnya.

Artinya, putusan AT ini tidak akan membuat para pelaku kejahatan lingkungan, dan perusak lingkungan di Pasuruan jera.

Bahkan, Lujeng menyebut, putusan ini seolah - olah akan menjadi stimulus bagi para perusak lingkungan untuk melakukan ilegal minning.

Ia sepakat dengan apa yang disampaikan Profesor Mahfud MD bahwa pasal - pasal dalam proses pidana itu bisa diperjualbelikan.

“Saya mendorong JPU untuk melakukan banding menanggapi putusan ini. Jika tidak banding, patut diduga JPU ikut jual beli pasal,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved