Berita Lumajang

Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Seorang kiai di Lumajang mendapatkan vonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara, karena mencabuli tiga orang santrinya

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lumajang Mirzantio Erdinanda 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah memasuki tahapan putusan (vonis).

Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.

"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.

"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.

 

(M Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved