Berita Lumajang

Penerapan Tilang Elektronik di Kabupaten Lumajang Belum Maksimal Karena Beberapa Faktor

penerapan tilang elektronik di Kabupaten Lumajang belum maksimal, karena beberapa faktor, satu di antaranya faktor cuaca

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan lalu lintas terparkir di depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang -  Keberadaan perangkat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Lumajang belum maksimal.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini menjelaskan banyak faktor yang membuat penerapan ETLE tidak berjalan seusai yang diharapkan. Salah satunya faktor kerusakan alat akibat cuaca buruk.

Selain itu, penindakan tilang elektronik dengan  mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) juga kerap tak membuahkan hasil.

"Menggunakan kamera mobil (ETLE) juga tidak maksimal ketika cuaca sedang tidak baik, tidak jelas hasilnya. Jadi percuma buang-buang bensin. Kalau ETLE nunggu Dishub katanya kena petir, nah ini anggarannya masih menunggu. Realisasinya kabarnya tahun ini 2023," beber Radyati ketika dikonfirmasi.

Sejak diterapkan pada Oktober 2022, perangkat ETLE disebar di lampu lalu lintas (traffic light) Simpang 3 Sukodono (KTL 1) dan Simpang 3 Rowobujel (KTL 3) dan mobil INCAR berjumlah 1 unit.

"Pelanggaran yang menjadi sorotan adalah kecepatan, pengenaan sabuk pengaman, helm dan penerobosan lampu merah," ungkap Radyati.

Satlantas Polres Lumajang belum memberikan penjelasan mengenai jumlah pelanggar yang ditindak dengan menggunakan skema tilang elektronik.

Penindakan tilang secara konvensional pun saat ini lebih ditekankan dengan cara imbauan ke masyarakat.

"Tilang konvensional pun masih menunggu instruksi. Kami lebih mengedepankan imbauan. Kalau ada yang melanggar kasih imbaun," jelasnya.

Sementara itu, terpantau di jalanan masih banyak pengendara yang masih tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Secara kasat mata banyak pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena mematuhi lalu lintas utamanya demi keselamatan diri," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan tak menampik jika selama tahun 2022 tren kasus kecelakaan di Lumajang justru alami peningkatan.

"Kejadian naik 47,5 persen dari tahun sebelumnya, untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya di Kabupaten Lumajang," ungkap Dewa.

Dewa menambahkan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan di tahun 2022 naik 12,4 persen atau sebanyak 145 orang. Kemudian korban luka berat sebanyak 5 orang, luka ringan ada 665 orang.

Sementara itu, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp. 799.850.000.

"Kami berpesan pada masyarakat, untuk kejadian kriminal agar terus waspada. Kita harus memiliki kewaspadaan yang tinggi pada keamanan diri sendiri," imbaunya.

 

(M Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved