Berita Lumajang

Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Terbukti Selingkuh dengan Honorer, Bupati Indah akan Rombak Pejabat

Bupati Lumajang Indah Amperawati berencana akan merombak pejabat OPD akibat faktor kinerja dan pelanggaran disiplin.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
MUTASI: Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar saat dikonfirmasi usai kegiatan Setor Madu di Kecamatan Pronojiwo, Indah memastikan akan melakukan rotasi pergantian jabatan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, mengisyaratkan segera melakukan mutasi sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang. Mutasi ini imbas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha, yang terbukti selingkuh dengan pegawai honorer. 

Nugraha sendiri telah dicopot dari jabatannya dan kini menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.

Menurut Indah rencana perombakan para pejabat ini karena ada urgensi dalam hal evaluasi kinerja dan karakter, yang dinilai menghambat efektivitas kerja organisasi.

“Mungkin nanti bisa ditebak. Lebih kepada karakter dan mental yang mengganggu kinerja,” ujar Indah, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Pemkab Pasuruan Gunakan DBHCHT Perbaikan 33 Ruas Jalan Kabupaten

Indah mengatakan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika dalam pemerintahan daerah.

“Hmm iya, sudah sistem,” tambahnya.

Terkait kasus Nugraha, Indah mengatakan dirinya telah menandatangani surat keputusan pencopotan jabatan terhadap pejabat tersebut.

“Ini masuk pelanggaran berat,” tegas Indah.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Pasuruan Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan Nugraha menjalin hubungan asmara atau selingkuh dengan pegawai honorer Pemkab Lumajang.

Menurut Agus terdapat bukti otentik berupa file rekaman video yang memperlihatkan perilaku tak terpuji keduanya. 

"Terdapat bukti berupa file elektronik, alhasil diberikan tindakan tegas," Ungkap Agus. 

Baca juga: Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Kraksaan Probolinggo, 10 Napi Dites Urine

Agus memastikan yang pegawai honorer tersebut bukan lagi pegawai Pemkab Lumajang sejak Januari 2025, setelah kontraknya berakhir pada 31 Desember 2024.

“Sejak Januari 2025, yang bersangkutan ini bukan lagi pegawai Pemkab Lumajang,” tandas Agus.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved