Pilkada 2024

18 Bupati dan Wali Kota di Jatim Bakal Mengakhiri Masa Jabatan Tahun 2023, Berikut Daftarnya

total 19 kepala daerah di Jatim yang bakal mengakhiri masa jabatan mereka di Tahun 2023 ini

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur/Toni Hermawan
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (kanan) saat menerima piagam WTP dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dua kepala daerah ini termasuk yang habis masa jabatannya 2023 ini 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – 18 kepala daerah tingkat kabupaten dan kota di Jawa Timur bakal mengakhiri masa jabatan mereka di Tahun 2023 ini. Selain ke-18 kepala daerah tingkat kabupaten, dan kota, ada juga pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Pasangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak, bakal mengakhiri jabatan pada Tahun 2023 dalam kepemimpinan di periode ini. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal hingga bulan berakhirnya jabatan Khofifah-Emil. 

Pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik 13 Februari 2019 lalu. Sedianya, jika mengacu pada tanggal pelantikan, jabatan lima tahun Khofifah-Emil baru akan selesai pada 2024 mendatang. Hanya saja, regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur terkait Pilkada. 

Misalnya, pada pasal 201 poin 5. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, dalam undang-undang tersebut memang mengatur terkait pilkada.

"Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 itu selesai pada Tahun 2023 ini, namun terkait bulan menjadi kewenangan pusat," kata Anam, Kamis (5/1/2023). 

Menurut Anam, waktu berakhirnya jabatan itu memang menjadi kewenangan pemerintah. Sebab, dalam undang-undang Pilkada tidak dijelaskan secara rinci baik bulan maupun tanggal. Dan hingga saat ini, Anam mengaku belum mengetahui persis kepastian hal tersebut. 

Namun, yang pasti ketika pasangan kepala daerah ini selesai maka akan kepemimpinan akan diisi oleh oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun mengungkapkan pada tahun kemarin pihaknya telah bersurat ke Kemendagri meminta penjelasan terkait regulasi itu. 

Sebab, di dalam SK, seharusnya akhir masa jabatan berakhir pada 2024. Apalagi, Pilkada serentak masih akan berlangsung November 2024 mendatang. "Tapi, jawabannya sama seperti yang tertuang dalam undang-undang itu," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Jempin juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berakhirnya jabatan Khofifah-Emil sebab itu merupakan kewenangan pusat. 

Di sisi lain, jika mengacu undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu juga akan ada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang akan habis jabatan pada tahun 2023 ini. Selain Khofifah-Emil, juga ada 18 kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota hasil Pilkada serentak 2018 lalu. 

 

1. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko

2. Bupati Sampang Slamet Junaidi

3. Bupati Bangkalan RKH Abd. Latif Amin Imron

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved