Pemilu 2024

Patroli Siber, Bawaslu Temukan Kades di Pasuruan Dukung Capres dan Caleg

Aksi dukung mendukung kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden (Capres) makin blak - blakan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Aksi dukung mendukung kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan calon presiden (Capres) makin blak - blakan.

Meski dilarang seperti dimuat dalam Undang-undang Pemilu, mereka bahkan terang-terangan memberikan dukungan politik. 

Dari hasil patroli siber, jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kades di Kecamatan Wonorejo dan Kraton.

Para kades ini getol mendukung Capres 02. Pada postingan di WA grup Pager Wojo, ditemukan postingan tiga orang kades di Kecamatan Wonorejo. Mereka memberikan dukungan Capres 02 dan Partai Gerindra.

Selain itu ada juga Kades di Kecamatan Sukorejo, melakukan hal serupa. Kades tersebut juga memberikan dukungan berupa foto simbol 4 jari kepada salah satu Caleg DPRD RI.

“Kami juga menemukan kades bersama perangkat desa di Kecamatan Kraton menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto ini beredar di WA grup," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (13/2/2024).

Menurut Arie, pihaknya menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. 

Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana. 

Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, Isu Politik Uang Merebak di Hari Tenang

Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved