Berita Lumajang

Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan, Terkait Korupsi Rp 178 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Desa Krai berinisial LSM diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta.

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/erwin wicaksono
Kepala Desa Krai berinisial LSM diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Kini sang kades telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kepala Desa Krai berinisial LSM diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Kini sang kades telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Tersanga akibat menyebabkan negara mengelami keruguian Rp 178.383.747,62," beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso ketika dikonfirmasi.

Secara modus operandi, tersangka LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021. Tersangka diduga membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya untuk mengelebahui tindakan korupsi yang ia lakukan.

Baca juga: Ada 18 Perusahaan Menguasai 254 Hektar Lahan Batu Kapur di Gunung Sadeng Jember

"Tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, di mana saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” papar Yudhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Modus Sumbangan Pondok Pesantren, Anggota Komplotan Pencuri Uang Kotak Amal Tertangkap di Lumajang

"Saat ini status LSM menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan. Setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," tutup Yudhi.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved