Berita Jember

Ada 18 Perusahaan Menguasai 254 Hektar Lahan Batu Kapur di Gunung Sadeng Jember

Butuh waktu panjang untuk memperoleh izin lengkap. Karena sejak tahun 2017 perizinan tambang tidak lagi di Pemerintah Daerah sehingga ribet.

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/imam nawawi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Bambang Saputro (kanan) bersama PJ Sekda Jember Arief (kiri). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Bambang Saputro, mengatakan beberapa perusahaan telah menguasai lahan seluas 254 hektar di tambang Gunung Sadeng Jember.

Sementara itu, 195 hektar Gunung tersebut , adalah lahan milik Pemerintah Kabupaten Jember, dan ada 50 hektar tanah negara.

Menurutnya berdasarkan laporan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, ada 18 perusahaan yang telah mengantongi izin pengelolaan lahan batu kapur di gunung tersebut.

Baca juga: Prof Sugiharto Akan Dikukuhkan Guru Besar Pertama Ilmu Fisiologi Olahraga Universitas Negeri Malang

"Dari perusahaan tersebut, izin yang mereka miliki cukup bervariasi, ada punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, ada yang baru IUP ekplorasi, yang cuma baru punya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) atau masih tahap awal," ujarnya, Rabu (18/1/2023)

Bambang mengungkapkan dari belasan perusahaan tersebut, lima di antaranya baru mengantongi perizinan WIUP.

"Sebagian ada pula yang punya perizinan lengkap," katanya.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Pantau Kasus Lumpy Skin Disease pada Ternak Sapi

Ketua Asosiasi Penambang Gunung Sadeng Jember, Ikhwan Kusairi, mengatakan butuh waktu panjang untuk memperoleh izin lengkap. Karena sejak tahun 2017 perizinan tambang tidak lagi di Pemerintah Daerah sehingga ribet.

"Karena dari provinsi, lalu ditarik di pusat, kemudian dikembalikan lagi ke Provinsi. Nah itu yang jadi masalah," katanya.

Dari belasan perusahaan tersebut. Kata dia, yang beroperasi mungkin cuma 6 saja, 4 diantaranya produksi semen. Sementara sisanya adalah produksi batu kapur.

"Dan yang lain masih melakukan perpanjangan dan masih belum keluar ijin,"pungkasnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved