Selasa, 14 April 2026

Berita Pasuruan

Selewengkan ADD dan DD, Eks Kades Penunggul Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk mendapatkan keuntugan pribadi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
persidangan Selamet Sunhaji, mantan Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Selamet Sunhaji, mantan Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan akhirnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Surabaya secara virtual itu, eks kades dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tiap Bulan Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Terima 100 Permohonan Dispensasi Nikah

Terdakwa terbukti kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk mendapatkan keuntugan pribadi. Artinya, uang negara tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya, Rabu (18/1/2023) malam.

Baca juga: Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan, Terkait Korupsi Rp 178 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Disampaikan Roy, sapaan akrabnya, terdakwa juga diwajibkan oleh hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta atau jika tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kendati demikian, Roy menyebut putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak membayar.

“Kami nyatakan masih pikir - pikir atas putusan hakim tersebut. Sekalipun, kami tetap menghormati putusan hakim dalam kasus ini. Terdakwa juga menyampaikan pikir - pikir,” tutupnya

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved