Berita Probolinggo

Tiap Bulan Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Terima 100 Permohonan Dispensasi Nikah

Sebanyak 1.041 kasus dispensasi nikah pada 2022 dikeluarkan atau dikabulkan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
surya/pramita kusumaningrum (pramita)
Ilustrasi: Kantor Pengadilan Agama Ponorogo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo-Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Probolinggo menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.152 kasus. 

Dari jumlah itu sebanyak 1.041 kasus dispensasi nikah dikeluarkan atau dikabulkan. 

Baca juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 1,5 M Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafik’udin mengatakan jumlah permohonan dispensasi nikah yang diterima pihaknya terbilang banyak.

Bahkan, jumlah permohonan dispensasi nikah Kabupaten Probolinggo menduduki peringkat ke 3 se-Jatim. 

Di posisi pertama ada Kabupaten Lumajang dengan 2.223 kasus dan Kabupaten Malang sebesar 1.499 kasus. 

Baca juga: Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan, Terkait Korupsi Rp 178 Juta untuk Kepentingan Pribadi

"Pada 2022, kami menerima permohonan 1.152 dispensasi nikah. Bila dihitung tiap bulannya, terdapat permohonan 100 dispensasi nikah yang kami terima," katanya, Rabu (18/1/2023). 

Dia menjelaskan, permohonan dispensasi nikah ini mayoritas disebabkan keinginan para orang tua. 

Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan. 

Permohonan dispensasi kawin ini dilakukan apabila masing-masing calon pengantin umurnya kurang dari 19 tahun. 

"Selain itu, juga ada sebagian yang ingin menikah di usia dini itu dari masing-masing calonnya agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama (zina)," katanya.

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved