Berita Banyuwangi

Ketua Yayasan Cabul Beri Uang Tutup Mulut Rp 2.000 Ke Para Korban

Usai menjalankan aksi itu, ketua yayasan cabul ini memberi uang Rp 2.000 ke para korban.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - M (48), ketua yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi memperdaya para korban pencabulan yang merupakan siswinya.

Sebelum berbuat bejat, ia terlebih dulu merayu para korbannya. Dia juga mengancam para korban yang masih belia itu setiap kali usai mencabuli korban.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka hampir selalu menanyai korban dengan kalimat, "Kamu mau pintar apa enggak?"

Para korban, lanjut Badrodin, biasanya akan mengangguk untuk menjawab pertanyaan tersangka itu.

"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ketua Yayasan, Tersangka Pencabulan Siswi SD Diketahui Penggemar Video Porno

Usai menjalankan aksi itu, ketua yayasan cabul ini memberi uang Rp 2.000 ke para korban.

"Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam. Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

Baca juga: Miris! Aksi Pencabulan Ketua Yayasan di Banyuwangi Dilakukan di Ruang Guru hingga Jalan Raya

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved