Berita Banyuwangi
Ketua Yayasan Cabul Beri Uang Tutup Mulut Rp 2.000 Ke Para Korban
Usai menjalankan aksi itu, ketua yayasan cabul ini memberi uang Rp 2.000 ke para korban.
Editor:
Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Tags
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi
Ketua Yayasan Cabul
TribunJatimTimur.com
Banyuwangi
AKP Badrodin Hidayat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Usai Roda Dua, Pemkab Segera Bangun Jembatan Sementara untuk Roda Empat di Sungai Lembu Pesanggaran |
![]() |
---|
Takziah ke Mendiang Nyai Masadah, Bupati Ipuk: Sosok Perempuan yang Patut Diteladani |
![]() |
---|
Kesepakatan Bersama Forkopimda Banyuwangi Atur Sound Horeg, Pelanggar Akan Berurusan dengan Hukum |
![]() |
---|
Memasuki Musim Kemarau, Polisi di Banyuwangi Dampingi Petani Tanam Jagung |
![]() |
---|
Dukung TMMD Banyuwangi, Bupati Ipuk: Sinergi Bersama TNI Membangun Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.