Berita Banyuwangi
Ketua Yayasan Cabul Beri Uang Tutup Mulut Rp 2.000 Ke Para Korban
Usai menjalankan aksi itu, ketua yayasan cabul ini memberi uang Rp 2.000 ke para korban.
Editor:
Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi
Ketua Yayasan Cabul
TribunJatimTimur.com
Banyuwangi
AKP Badrodin Hidayat
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
World Cleanup Day 2025, Bupati Ipuk dan Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Pantai Seranite Banyuwangi |
![]() |
---|
Patroli Tengah Malam, Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2.000 Botol Arak Ilegal |
![]() |
---|
Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional, Uji Coba Mulai Dilakukan di Banyuwangi Hari Ini |
![]() |
---|
Berkat Kolaborasi Bangun Desa, Banyuwangi Borong Penghargaan TMMD dari Mabes TNI AD |
![]() |
---|
Fish Bank Indonesia : Menjaga Laut dan Memberdayakan Nelayan di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.