Berita Banyuwangi
Miris! Aksi Pencabulan Ketua Yayasan di Banyuwangi Dilakukan di Ruang Guru hingga Jalan Raya
Keterlaluan, aksi bejat guru di Banyuwangi rupanya dilakukan di beberapa tempat
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, M tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Mensos dan Luhut Nikmati Kopi Gombengsari Banyuwangi: Kopinya Mantap |
![]() |
---|
Okupansi Tinggi Wings Air Tambah Jadwal Penerbangan Surabaya–Banyuwangi jadi 3 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Ratusan Kucing dan Anjing Divaksin Rabies Gratis di Banyuwangi |
![]() |
---|
Muludan Bumi Blambangan Banyuwangi Hadirkan Ustadz Wijayanto Hingga Bagikan Ribuan Telur |
![]() |
---|
Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Raya Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.