Walikota Blitar Dirampok

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Kembali Pakai Baju Tahanan, Kini Karena Otaki Perampokan Rumdin

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi kembali memakai baju tahanan, kali ini karena otaki perampokan rumah dinas yang pernah dia tempati

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi memakai baju tahanan 

Lalu Joko Sutrisno memberikan pernyataan singkat, mengenai kasus perampokan yang menjerat kliennya.

Bahwa, proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dan, kliennya itu siap mengikutinya secara kooperatif.

"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ujar Joko Trisno, seraya menutup pintu sisi kiri mobilnya secara perlahan.

Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).

Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi tersebut diperoleh dari tiga tersangka yang ditangkap duluan.

Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian.

Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.

Alhasil, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tampak sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.

Peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.

Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada Tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka Samanhudi membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.

Mulai dari mengenai keberadaan uang, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.

Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.

Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved