Walikota Blitar Dirampok

Permintaan Samanhudi Anwar untuk Disidang di Blitar Ditolak Hakim

Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi. Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Toni Hermawan
Samanhudi Anwar menjalani sidang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Keinginan Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Sragen atau Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wai Kota Blitar gagal.

Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi. Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pantauan di lokasi sidang digelar di Ruang Cakra sekira pukul 13.30. Saat itu dia datang mengenakan peci warna hitam, kemeja putih dan rompi tahanan warna merah, lalu celana kain warna hitam. Ini pertama kali Samanhudi menjalani sidang secara luring, sebelumnya dia mengikuti sidang dari Lapas Sidoarjo.

Baca juga: 6 Bulan Polres Pasuruan Ungkap 90 Kasus Narkoba, dan Amankan Ganja 1 Kilogram Hingga Sabu 371 Gram

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam putusan sela Abu menyatakan menolak eksepsi Samanhudi. Dia mengatakan perkara melibatkan mantan wali kota dan wali kota ini terlalu berisiko menganggu keamanan bila disidang di Kota Blitar.

Ditambah lagi, itu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung No.57 untuk menyidangkan perkara tersebut di Surabaya.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak menolak eksepsi. Kedua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Abu.

Baca juga: Modus Syaiful Rachman, Ajak Rapat Seluruh Kepala Sekolah Dilarang Bawa HP

Samanhudi terlihat pasrah mendengar keputusan tersebut. Hanya saja, seusai sidang dia mengatakan sangat kecewa. Seharusnya perkara disidang di Pengadilan Sragen.

"Saya kan didakwa saat ditahan di Lapas Sragen memberikan informasi ke orang lain sehingga melakukan perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Seharusnya saya diadili di Blitar, atau yang paling pas ya di Pengadilan Sragen," ucap Samanhudi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved