Walikota Blitar Dirampok
Permintaan Samanhudi Anwar untuk Disidang di Blitar Ditolak Hakim
Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi. Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Keinginan Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Sragen atau Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wai Kota Blitar gagal.
Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi. Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pantauan di lokasi sidang digelar di Ruang Cakra sekira pukul 13.30. Saat itu dia datang mengenakan peci warna hitam, kemeja putih dan rompi tahanan warna merah, lalu celana kain warna hitam. Ini pertama kali Samanhudi menjalani sidang secara luring, sebelumnya dia mengikuti sidang dari Lapas Sidoarjo.
Baca juga: 6 Bulan Polres Pasuruan Ungkap 90 Kasus Narkoba, dan Amankan Ganja 1 Kilogram Hingga Sabu 371 Gram
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam putusan sela Abu menyatakan menolak eksepsi Samanhudi. Dia mengatakan perkara melibatkan mantan wali kota dan wali kota ini terlalu berisiko menganggu keamanan bila disidang di Kota Blitar.
Ditambah lagi, itu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung No.57 untuk menyidangkan perkara tersebut di Surabaya.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak menolak eksepsi. Kedua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Abu.
Baca juga: Modus Syaiful Rachman, Ajak Rapat Seluruh Kepala Sekolah Dilarang Bawa HP
Samanhudi terlihat pasrah mendengar keputusan tersebut. Hanya saja, seusai sidang dia mengatakan sangat kecewa. Seharusnya perkara disidang di Pengadilan Sragen.
"Saya kan didakwa saat ditahan di Lapas Sragen memberikan informasi ke orang lain sehingga melakukan perampokan rumah dinas wali kota Blitar. Seharusnya saya diadili di Blitar, atau yang paling pas ya di Pengadilan Sragen," ucap Samanhudi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Mantan Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar
Eksepsi Mantan Wali Kota Blitar
walikota blitar dirampok
TribunJatimTimur.com
perampokan rumah dinas Wai Kota Blita
Wali Kota Blitar Santoso Tidak Pernah Membayangkan Pendahulunya Terlibat Perampokan Rumdin |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Kembali Pakai Baju Tahanan, Kini Karena Otaki Perampokan Rumdin |
![]() |
---|
Usai Ditangkap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Langsung Dibawa ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap Saat Main Futsal |
![]() |
---|
Samanhudi Penyuplai Informasi Para Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.