Walikota Blitar Dirampok
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Kembali Pakai Baju Tahanan, Kini Karena Otaki Perampokan Rumdin
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi kembali memakai baju tahanan, kali ini karena otaki perampokan rumah dinas yang pernah dia tempati
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Permintaan Samanhudi Anwar untuk Disidang di Blitar Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Wali Kota Blitar Santoso Tidak Pernah Membayangkan Pendahulunya Terlibat Perampokan Rumdin |
![]() |
---|
Usai Ditangkap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Langsung Dibawa ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap Saat Main Futsal |
![]() |
---|
Samanhudi Penyuplai Informasi Para Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.