Berita Lumajang

Komplotan Maling Toko Sejumlah Kecamatan di Lumajang, Gasak Rokok Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Komplotan maling antar kecamatan ditangkap polisi di Lumajang, mereka menggasak isi toko yang sedang tutup dan sepi

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Tempeh
Tersangka pencurian toko di beberapa kecamatan di Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Komplotan maling spesialis toko kelontong resahkan warga Lumajang. Pelaku yang terdiri dari AP (16), AS (27), HP (25) warga Kecamatan Kunir,  Lumajang, beraksi mengincar barang curian di sejumlah toko yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kejadian bermula ketika Minggu (26/2/2023), para pelaku menyatroni sebuah toko di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sekitar Pukul 00.30 WIB dini hari.

Melihat toko sedang sepi, pelaku kemudian membobol toko tersebut. Para pelaku kemudian membagi tugas dengan mulai merusak pintu etalase toko yang sedang tergembok. Aksi pelaku tidak terendus oleh sang pemilik lantaran sudah terlelap tidur.

Di toko tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang dagangan seperti belasan minuman kemasan, korek, gas elpiji dan puluhan rokok. Jika dikalkulasi, barang dagangan teraebut bernilai Rp 1,5 juta.

Tak puas dengan hasil curian, pelaku kemudian melakukan penyisiran ke kecamatan lain. Kali ini pelaku menemukan toko di Kecamatan Sumbersuko tepatnya di Desa Sumbersuko.

Baca juga: Jual Pil Logo Y di Jalan Pedesaan, Emak-Emak Berusia 50 Tahun di Situbondo Ditangkap Polisi

Sesampainya di toko, pelaku kemudian merangsek masuk ke dalam toko yang tidak dijaga oleh pemilik lantaran sedang tidur.

Di toko tersebut pelaku menggasak ratusan pak rokok berbagai jenis dan uang tunai. Jika dihitung keseluruhan, nilai barang curian tersebut mencapai Rp 34 juta rupiah.

Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito mengatakan penangkapan pelaku berawal dari warga setempat yang memergoki pelaku usai melakukan pencurian. Mendengar kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga. Saat ini pelaku telah diamankan petugas di Polres Lumajang.

"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat pasal 363 KUHP," tutupnya.


(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved