Berita Banyuwangi
Terungkap Motif Pasutri Muda di Banyuwangi Buang Bayi: Sudah Punya Anak Usia 10 Bulan
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban [ekonomi]," kata Kapolresta
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengungkap motif baru pembuangan bayi oleh pasangan suami-istri MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Pasangan itu merasa tak sanggup merawat bayi yang baru saja dilahirkan itu karena telah memiliki anak usia 10 bulan.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban [ekonomi]," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pria 70 Tahun Ditemukan Tewas di Halaman Hotel yang Telah Tutup di Banyuwangi
Kelahiran bayi perempuan yang dibuang itu, kata Deddy, tak direncanakan. Jarak antara kelahiran anak sebelumnya dan kehamilan berikutnya terlalu dekat atau biasa disebut kesundulan.
Atas alasan itu, pasangan suami-istri itu memilih untuk membuang bayinya di warung kopi yang telah tutup pada akhir Februari lalu.
"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar. Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap pembuang bayi di sebuah warung kopi di Banyuwangi. Pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) dini hari itu merupakan pasangan suami-istri.
Baca juga: Stok Beras dan BBM di Kabupaten Banyuwangi Dipastikan Aman Hingga Lebaran 2023
Pasangan suami-istri itu adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut laporan polisi, mereka membuang bayinya karena ogah merawat. Dengan menaruhnya di warung kopi, mereka berharap bayi itu akan dirawat oleh orang lain.
"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," katanya, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan pendalaman polisi, YPS melahirkan bayi tersebut pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Proses kelahiran hanya dibantu oleh sang suami MAA.
Setelah bayi tersebut keluar dari rahim, mereka memakaikannya selimut dengan sarung. Kondisi bayi saat itu masih utuh dengan tali pusarnya.
Polisi menyebut, bayi tersebut kemudian dibawa ke beberapa tempat di Banyuwangi. Hingga akhirnya, sang bayi ditaruh digeletakkan di atas meja warung kopi yang telah tutup di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, atau dua jam setelah dilahirkan.
Kapolresta Banyuwangi
pembuang bayi di warung kopi
mengungkap pembuang bayi di sebuah warung kopi
Bayi perempuan dibuang
TribunJatimTimur.com
Mensos dan Luhut Nikmati Kopi Gombengsari Banyuwangi: Kopinya Mantap |
![]() |
---|
Okupansi Tinggi Wings Air Tambah Jadwal Penerbangan Surabaya–Banyuwangi jadi 3 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Ratusan Kucing dan Anjing Divaksin Rabies Gratis di Banyuwangi |
![]() |
---|
Muludan Bumi Blambangan Banyuwangi Hadirkan Ustadz Wijayanto Hingga Bagikan Ribuan Telur |
![]() |
---|
Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Raya Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.