Berita Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Permohonan Penindakan Tegas Tambang Ilegal ke Kapolri
DPRD Kabupaten Pasuruan berkirim surat ke Kapolri terkait tambang ilegal di daerah tersebut, dan meminta adanya tindakan tegas
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan yang mengancam kerusakan lingkungan terus berdatangan.
Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengirimkan surat permohonan penindakan tegas tambang ilegal di Pasuruan.
Surat bernomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 itu dikirimkan 1 Maret 2023 ke Kapolri dan ditembuskan ke KPK, KLHK, Kementrian ATR/BPN, dan instansi lainnya.
Surat ini adalah rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, ada aspirasi Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) dan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat tambang.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, banyak tambang yang perijinannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Mohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang llegal mining, khususnya tambang galian C,” katanya.
Apalagi, kata dia, tambang gallan C yang illegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan lebih banyak dari yang legal, resmi mendapatkan ijin.
Mas Dion, sapaannya, meminta Pemerintah Provinsi segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak lingkungan.
“Kami juga meminta Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan dan menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” paparnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 9 Maret 2023: Leo Bertemu Rintangan, Taurus dan Libra Coba untuk Kalem
Terpisah, Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengaku sangat mendukung sekaligus mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pasuruan ini.
“Ini adalah bagian politik strategis DPRD Kabupaten Pasuruan. Memang seharusnya lembaga politik rakyat ini menjadi rrepresntasi kepentingan rakyat,” urainya.
Disampaikannya, jika sudah seperti ini, seharusnya penyidik Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota harus lebih responsif dan jangan lelet dalam melakukan penyidikan.
Sebelumnya, PORTAL juga sudah mengirimkan surat permohonan supervisi perizinan tambang di Pasuruan ke KPK, KLHK, dan Kementrian ATR/BPN.
“Maraknya ilegal minning atau tambang ilegal di Pasuruan itu menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana korupsi tambang,” tegasnya.
Dia juga meminta KPK untuk melakukan supervisi lanjutan termasuk dugaan manipulasi perizinan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang.
“Logika sederhananya, selama satu dekade. Hanya satu tambang ilegal yang ditindak dari puluhan tambang ilegal di Pasuruan. Ini kan ironi sekali,” tutupnya.
(TribunJatimTimur.com)
DPRD Kabupaten Pasuruan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan
tambang ilegal
Kabupaten Pasuruan
TribunJatimTimur.com
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Ruang Rawat Inap Baru RSUD Grati Pasuruan Bertambah, Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Konkurs Nasional Burung Perkutut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.