Berita Pasuruan

DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Permohonan Penindakan Tegas Tambang Ilegal ke Kapolri

DPRD Kabupaten Pasuruan berkirim surat ke Kapolri terkait tambang ilegal di daerah tersebut, dan meminta adanya tindakan tegas

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menunjukkan surat terkait tambang ilegal yang ditujukan ke beberapa instansi pemerintah pusat 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal  di Kabupaten Pasuruan yang mengancam kerusakan lingkungan terus berdatangan.

Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengirimkan surat permohonan penindakan tegas tambang ilegal di Pasuruan.

Surat bernomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 itu dikirimkan 1 Maret 2023 ke Kapolri dan ditembuskan ke KPK, KLHK, Kementrian ATR/BPN, dan instansi lainnya.

Surat ini adalah rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, ada aspirasi Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) dan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat tambang.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, banyak tambang yang perijinannya tidak  sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Mohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang llegal mining, khususnya tambang galian C,” katanya.

Apalagi, kata dia, tambang gallan C yang illegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan lebih banyak dari yang legal, resmi mendapatkan ijin.

Mas Dion, sapaannya, meminta Pemerintah Provinsi segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak lingkungan.

“Kami juga meminta Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan dan menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” paparnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 9 Maret 2023: Leo Bertemu Rintangan, Taurus dan Libra Coba untuk Kalem

Terpisah, Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengaku sangat mendukung sekaligus mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

“Ini adalah bagian politik strategis DPRD Kabupaten Pasuruan. Memang seharusnya lembaga politik rakyat ini menjadi rrepresntasi kepentingan rakyat,” urainya.

Disampaikannya, jika sudah seperti ini, seharusnya penyidik Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota harus lebih responsif dan jangan lelet dalam melakukan penyidikan.

Sebelumnya, PORTAL juga sudah mengirimkan surat permohonan supervisi perizinan tambang di Pasuruan ke KPK, KLHK, dan Kementrian ATR/BPN.

“Maraknya ilegal minning atau tambang ilegal di Pasuruan itu menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana korupsi tambang,” tegasnya.

Dia juga meminta KPK untuk melakukan supervisi lanjutan termasuk dugaan manipulasi perizinan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang.

“Logika sederhananya, selama satu dekade. Hanya satu tambang ilegal yang ditindak dari puluhan tambang ilegal di Pasuruan. Ini kan ironi sekali,” tutupnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved