Berita Pasuruan

Ungkap Kasus Trafficking Anak di Bawah Umur, Polres Pasuruan Tuai Apresiasi

Banyak pihak yang memberikan respon positif atas keberhasilan polisi dalam ungkap kasus human trafficking.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Polisi saat memamerkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di kawasat Tretes, Kecamatan Prigen. 

TRIBUNJATIMTIMUR, Pasuruan - Kerja keras Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen mendapat banyak pujian.

Kinerja Korps Bhayangkara ini banjir pujian. Banyak pihak yang memberikan respon positif atas keberhasilan polisi dalam ungkap kasus human trafficking.

Apalagi, kasus yang dibongkar adalah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur. Ini sebuah prestasi kepolisian yang mendapat banyak dukungan.

Baca juga: Lirik Lagu There Is a Light That Never Goes Out dari The Smiths dan Arti dalam Bahasa Indonesia

Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil Sa’ad Muafi mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan atas keberhasilannya mengungkap kasus human trafficking.

“Yang perlu Kita garis bawahi , ada anak di bawah umur. pelanggaran itu harus diproses secara ketentuan dan undang-undang yang berlaku,”katanya,Selasa (14/3/2023).

Pria yang juga anggota Komisi I DPRD ini menyebut, para tersangka harus mendapat hukuman yang berat karena perbuatannya ini menyangkut masa depan anak tersebut.

“Saya berharap, ke depan aparat penegak hukum bisa fokus menindak perbuatan - perbuatan seperti ini, yakni perdagangan anak,” jelasnya

Ia meminta, aparat penegak hukum lainnya juga bisa mengikuti langkah kepolisian, semisal Satpol PP , aparat penegak perda juga harus menindak tegas.

Baca juga: PREDIKSI Porto Vs Inter Milan di Jadwal Liga Champions, Siaran Live Streaming Vidio, Tayang di SCTV?

“Harapannya, Pasuruan bisa bebas dari tempat perdagangan orang. Jangan sampai Pasuruan jadi tempat untuk transaksi perdagangan orang,” urai politisi PKB ini.

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda menyambut baik dan mendukung penuh upaya Polres Pasuruan dalam ungkap kasus human trafficking.

“Kami mendorong agar semua yang terlibat kalau terbukti diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya, dan bagi korban bisa dipulangkan ke orang tuanya,” jelasnya.

Ia mengatakan, MUI terus mensupport langkah kepolisian yang terus melakukan pembersihan penyakit masyarakat termasuk di dalamnya praktek prostitusi.

“Apalagi menjelang ramadhan, ini menjadi upaya untuk memberikan rasa nyaman dan tenteram bagi umat Islam dalam menjalankan Ibadah puasa mendatang,” urainya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved