Berita Pasuruan

Saluran Tersumbat, Bangunan Rest Area Tutur Pasuruan yang Baru Dibangun Ambles

Rest area yang berada di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan ambles meski baru dibangun, Pemkab setempat menyebut ada saluran tersumbat

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/dokumen PUSAKA
Rest area Tutur Kabupaten Pasuruan yang ambles meski baru dibangun 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Bangunan rest area milik Pemkab Paauruan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).

Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 Miliar itu menuai banyak sorotan. Sebab, indikasi awal ada kesalahan kontruksi pembangunan.

Sehingga, proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor : 640/ 3.0266/424.074/2022, di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, itu banjir kritikan.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) meminta kejaksaan atau APH lainnya untuk memeriksa pengerjaan paket proyek ini.

“Kejaksaan atau APH harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigatif,” kata Lujeng , sapaan akrabnya.

Dan itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomer 15 tentang pemenerisaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14. 

”Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, atau kerugiaan negara, makan BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke instansi berwenang,” jelasnya.

Jadi, kata dia, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut.

Apalagi, kata dia, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat fatal bagi pengguna.

“Sekalipun ada kerjasama antara Pemkab dan kejaksaan terkait pendampingan proyek, tapi jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diperiksa,” urainya.

Baca juga: Diduga Maling Lompat ke Kantor Dispendukcapil Situbondo saat Dipergoki Warga, Endingnya Begini


Haryo Hartoko, Kabid Cipta Karya Dinas PU SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada indikasi saluran air tersumbat, sehingga air meluber menggenangi paving.

“Genangan itu merembes dan masuk ke dinding penagan dan ambles. Kami sudah koordinasi dengan pelaksana, dan kami sedang hitung berapa biaya perbaikan kerusakan itu. Yang jelas, masih tanggung jawab pelaksana,” katanya.

Dia menyebut, sebenarnya rest area itu sudah diserahkan ke Dinas Pariwsata sebagai asetnya. Namun, anggaran pembangunan kemarin memang melekat di dinasnya. “Sudah kami serahkan ke Dinas Pariwisata,” urainya.

Baca juga: Reece James Masuk Radar Real Madrid, Peluang Transfer Bek Chelsea Menuju La Liga Dinilai Kecil

Kasi Pidum Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan Roy Ardian meminta rekanan dan pengawas terkait agar melakukan tugasnya dengan baik jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Apalagi ini menyangkut kepentingan umum masyarakat. Jangan sampai ada mark up atau mengurangi pekerjaan, sehingga kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak atau mengurangi volume pekerjaan,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, mengurangi kualitas, kekuatan bangunan sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara. “Siapapun yang bermain main dalam proyek di kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas,” tutupnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved