Berita Jember

Lima Perempuan asal Bondowoso Diamankan Polisi saat Pesta Miras dan Karaoke di Jember

Polisi menggerebek tempat karaoke di Jember, dan mendapati lima perempuan sedang pesta minuman keras

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Lima Perempuan asal Bondowoso Diamankan Polisi saat Pesta Miras dan Karaoke di Jember
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Polisi menggerebek lima perempuan yang asyik bernyanyi di Karaoke Hexo JTOS

TRIBUNJATIMTIMUR, JEMBER - Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Kabupaten Jember, Minggu (2/4/2023) malam. Polisi mendapati lima orang sedang pesta minuman keras di malam Bulan Ramadan, di tempat tersebut


Mereka adalah SSR (24), SN (27), YL (28),  NN (26) dan SA (24), yang  harus diamankan Satreskrim Polres Jember Jawa Timur.

Lima perempuan asal Kabupaten Bondowoso ini digerebek oleh polisi, ketika asyik bernyanyi di tempat karaoke Hexo yang berada dalam kompleks Jember Town Square (Jetos) saat malam hari.

Aparat penegak hukum (APH) juga menggelandang laki-laki berinisial TST, selaku pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk dibawa ke Mapolres Jember.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengungkapkan bahwa penggerebekan lima wanita saat karaoke Hexo di Jetos  itu, berkat laporan masyarakat  yang merasa terganggu.

"Pengaduan masyarakat, ternyata karaoke masih buka ketika malam Ramadan. Suaranya keras, sampai terdengar di pemukiman sekitar," ujarnya, Senin (3/4/2023)

Menurutnya, kasus ini termasuk pidana ringan, karena mereka terbukti melanggar ketertiban umum, bahkan  menggelar pesta miras.

Baca juga: Foodblogger King Abdi Apresiasi Pergerakan Sosial di Bangil Bangkit Cafe Selama Ramadan


"Beberapa perempuan yang bernyanyi di dalam ruang karaoke dan di situ juga ada minuman kerasnya. Seharusnya, selama Ramadan tidak ada aktivitas tempat karaoke," urai Vita.

Vita mengatakan lima perempuan yang telah diperiksa oleh penyidik, dipulangkan ke rumahnya. Kata dia, mereka hanya diminta untuk wajib lapor.

"Karena status mereka kan saksi, jadi wajib lapor kurang lebih seminggu dua kali," katanya.

Sementara untuk pemilik Karaoke, kata Vita, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Jember, untuk proses pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Sedang dalam proses BAP, dan sekarang sedang diperiksa di ruangan," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved