Berita Lumajang
Bupati Lumajang Restui Pembangunan Gereja dan Masjid Secara Berdampingan di Desa Tempeh
Thoriqul Haq merestui pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq merestui pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Cak Thoriq menegaskan, pembangunan dua rumah ibadah tersebut telah mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, Thoriq menyatakan pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan pertama di Lumajang tersebut telah disetujui masyarakat dan tokoh agama.
"Proses perizinannya sesuai dengan undang-undang dan aturan. Kemudian pembangunan gereja tersebut merupakan solusi dari persoalan sebelumnya yang kita akomodir bersama. Pembangunan gereja tetap dilakukan dan akan diproses, dengan konsep pembangunan moderasi beragama," ujar Thoriq ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Viral Kedekatan Ida Dayak dengan Jenderal Andika Perkasa, Colek Petinggi TNI Berkali-kali
Politisi PKB ini menjelaskan, biaya pembangunan gereja dan masjid diambil dari APBD Lumajang tahun 2023. Secara nilai biaya pembangunan, Thoriq tidak menjelaskan secara gamblang.
Nantinya jika telah rampung, 2 rumah ibadah tersebut akan menjadi monumen moderasi beragama. "Pembangunan gereja ini diambil dari APBD tahun 2023. Dibangun bersamaan dan bersebelahan. Akan menjadi monumen moderasi beragama di Lumajang. Pembangunan sekarang masih proses perencanaan. Setelah lebaran akan dikerjakan," tutupnya.
Baca juga: Manuver Persib Bandung di Jendela Transfer, 7 Pemain Masuk Radar, 2 Berhasil Diamankan
Thoriqul Haq mengaku tak gentar jika rencana pembangunan gereja dan masjid mendapat penolakan. Kata Thoriq, pembangunan 2 rumah ibadah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Mau ada penolakan atau tidak tetap berjalan. Prosedur yang telah dilakukan itu sudah mengakomodir persetujuan warga dan keputusan bersama FKUB," terang Thoriq.
Thoriq menuturkan, sebelum melakukan penolakan, ia menyarankan agar pihak yang menolak agar memahami regulasi yang berlaku. Khususnya izin pembangunan gereja dan masjid.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, KSOP Panarukan Sosialisasi Keselamatan kepada Pengelola Kapal Tradisional
"Saya kira yang menolak perlu mendapatkan pemahaman dari sisi mana konteksnya menolak. Selama itu hanya pendapat ya tidak apa-apa. Namun kalau sifatnya mengganggu dan merusak konsekuensinya pidana. Status tanah milik Pemda eks konsensus timbangan pasir. Nanti akan dihibahkan ke pembangunan masjid dan gereja," jelasnya.
Bupati Lumajang: Banyak Warga Lulus PKH Kini Sukses Buka Usaha Mandiri |
![]() |
---|
Lumajang Gunakan Dana Cukai Rp 1,2 Miliar untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pernikahan Anak dan Putus Sekolah Masih Marak, Ini yang Dilakukan Pemkab Lumajang |
![]() |
---|
Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap |
![]() |
---|
Mobil Nissan Juke di Lumajang Dibakar Orang Tak Dikenal, Ditemukan Bau Minyak Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.