Berita Lumajang

Berdalih Punya Izin, Penambang Ilegal di Lumajang Sedot Pasir di Aliran Sungai Bades

Modus operandi tersangka dalam melakukan penambangan pasir dengan menggunakan berbagai alat yang disodorkan ke sungai.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Penambang pasir secara ilegal di aliran Sungai Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Siral warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang menambang pasir secara ilegal di aliran Sungai Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Aksi pria berusia 50 tahun tersebut terendus Satgas Tambang Ilegal Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan penambangan pasir dengan menggunakan berbagai alat yang disodorkan ke sungai.

Baca juga: Lirik Lagu Ningrat yang Dibawakan Jamrud dan Chord Gitar: Pasti Ngapelku Nggak Pernah Romantis

"Kami temukan modus dengan menggunakan sedotan. Jadi, ada sedotan dengan menggunakan mesin diesel dan pipa besar dimasukan atau diarahkan kepada alur atau arus sungai kemudian pasir tersebut disedot," ujar Boy saat gelar rilis di Polsek Sumbersuko, Senin (10/4/2023).

Kata Boy, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli petugas usai menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: 20.353 Warga Kota Probolinggo Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat

Laporan tersebut memberikan petunjuk adanya aktivitas penambangan pasir ilagal di aliran Sungai Bades.

"Benar saja kami temukan 1 unit excavator merek CAT dan 3 dum truk yang saat itu sedang melakukan aktivitas. Selain itu juga ditemukan satu bundel SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dan dua buku catatan jumlah rektase. Dokumen ini dipakai pelaku untuk membuat aktivitasnya seolah-olah dilakukan di lokasi tambang yang sah," jelas Boy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved