Berita Situbondo

Bawa Sabu Seberat 31,92 Gram, Warga Kota Malang Ditangkap Polisi Situbondo

Satuan Reskoba Polres Situbondo menangkap seorang warga Kota Malang yang membawa sabu-sabu ke Situbondo seberat 31 gram lebih

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Situbondo
Penangkapan pengedar sabu-sabu asal Kota Malang di Kabupaten Situbondo, Senin (10/4/2023) malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - SP (46), warga Jalan Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dipastikan tidak akan  bisa pulang ke rumahnya.

Pasalnya, pria ini terancam mendekam di dalam sel tahanan setelah tertangkap tangan Satuan Reskoba Polres Situbondo, membawa narkoba jenis sabu sabu.

Tak tanggung tanggung, narkoba golong yag dibawa untuk transaksi di wilayah Situbondo, jumlahnya mencapai 31,92 gram.

Tersangka SP ditangkap polisi di salah satu rumah warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Senin (10/4/2023) malam.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Ernowo membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut.

Penangkapan pengedar lintas kabupaten ini, setelah pihak Satuan Reskoba Polres Situbondo mengendus adanya transaksi sabu sabu di Situbondo berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Berawal informasi itu, lanjutnya, pihaknya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

"Saat ditangkap, kita berhasil menemukan barang bukti seberat 31,92 gram sabu sabu," ujar AKP Ernowo.

Baca juga: Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Pantau Bahan Pokok Jelang Lebaran

Untuk mengungkap jaringan terduga SP, lanjutnya, pihaknya akan menginterogasi dan meminta keterangannya pemilik barang haram yang dibawanya itu.

"Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka SP, sambungnya, pihaknya juga menyita barang bukti sabu sabu, satu buah hand phone, satu lembar tisu, isolasi, plastik dan tas warga abu abu.

"Kami akan menjerat terduga SP dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved