Berita Probolinggo
Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR
Posko berada di lingkup kantor Disperinaker di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2023.
Posko berada di lingkup kantor Disperinaker di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kepala Disperinaker Kota Porbolinggo Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR dibuka sejak Jumat (7/4/2023). Hingga kini belum ada pekerja yang melaporkan mengenai persoalan pencairan THR.
Sejumlah petugas juga dikerahkan untuk mengirimkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo dan Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Safari Ramadan, Bupati Jember Resmikan WiFi Gratis di Masjid Se-kelurahan Kebonsari
"Posko pengaduan buka saat jam kerja, mulai pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB. Kami membuka pengaduan secara daring juga melalui WhatsApp di nomor 0895630524987 dan 082231556062," katanya, Selasa (11/4/2023).
Ia menyebut, perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya paling lambat pada H-7 Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berdasar aturan yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun.
Baca juga: Miniatur Musala dari Seribu Botol Plastik Bekas di Lobi Hotel
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional.
"Tahun ini, THR harus diberikan penuh dan tak boleh dicicil," tambahnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja bakal diberikan sanksi hingga denda.
"Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bagi perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR. THR tetap harus diberikan kepada pekerja. Denda akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh," sebutnya.
Dia memastikan, pengawasan pencairan THR akan terus dilakukan.
Baca juga: Insentif 4.851 Guru Ngaji di Situbondo Cair, Bupati Berpesan Gunakan untuk Kebutuhan Pokok
Sejumlah petugas dikerahkan untuk meninjau 20 perusahaan yang jadi sampel pemantauan.
Dari jumlah tersebut, lima perusahaan telah memberikan THR kepada pekerja. Sementara, tercatat ada 285 perusahaan di Kota Probolinggo .
"Rata-rata perusahaan di Kota Probolinggo akan memberikan THR pada H-7 Lebaran. Kendati begitu kami tetap mengawasi dan memantau pemberian THR," pungkasnya. (nen)
(TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma)
Atlet Wushu Probolinggo Raih Medali di Kejurprov Jatim 2025 |
![]() |
---|
Kutuk Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Ansor Kota Probolinggo: Jangan Terkesan Lindungi Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda di Probolinggo Tewas Terlindas, Sempat Ngebut dan Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Warga Probolinggo Keluhkan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Tangkap Begal Berusia 21 Tahun, Melawan Saat Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.