Nasional

Sikap Tegas Kemenag Terkait Kasus Pencabulan Santri di Jateng, Cabut Izin dan Dampingi Korban

Kemenag bersikap tegas dalam kasus pencabulan puluhan santri di sebuah Ponpes di Batang, Jawa Tengah, yakni dengan mencabut izin pondok

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Kemenag
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Waryono Abdul Ghofur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin pesantren Al - Minhaj, Kabupaten Batang, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pencabulan puluhan santri.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Wildan Mashuri sudah diamankan kepolisian terkait dugaan cabul terhadap lebih dari 15 santrinya.


Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pimpinan pesantren ini sudah dilakukan dalam rentang beberapa tahun terakhir. Kini, pimpinan pesantren harus bertanggung jawab.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Waryono Abdul Ghofur mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

“Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” katanya di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia mengutuk keras tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara umum.

“Contoh yang tidak baik itu akan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, termasuk mencoreng nama baik pesantren,” tegasnya

Baca juga: Kabar 3 Pemain Asing Incaran Persib Bandung, 1 Kemungkinan Batal Lanjut, Bagaimana dengan Sisanya?

Oleh sebab itu, Kemenag memutuskan akan mencabut izin pesantren. Kedua, Kemenag akan melakukan pendampingan terhadap para santri.

Disampaikannya, pendampingan itu penting dilakukan untuk memastikan para korban ini dapat melanjutkan pendidikannya untuk masa depan.

Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi. Artinya, santri harus tetap mendapatkan kesempatan untuk menuntaskan pendidikan.

"Kami memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dan pesantren lain,” sambungnya.

Waryono menjelaskan, Kemenag juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual.

“Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian,” papar dia.

Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders. 

“Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan. Misalnya, apakah langsung dipulangkan ke orang tua? Lalu bagaimana masa depan pendidikannya?,” terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved