Nasional
Sikap Tegas Kemenag Terkait Kasus Pencabulan Santri di Jateng, Cabut Izin dan Dampingi Korban
Kemenag bersikap tegas dalam kasus pencabulan puluhan santri di sebuah Ponpes di Batang, Jawa Tengah, yakni dengan mencabut izin pondok
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
Lantas, jika korban hamil dan punya anak, bagaimana? Kalau korban tidak mau pulang dititipkan ke siapa? Dan banyak kemungkinan lain yang akan muncul.
“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa,” jelasnya.
Baca juga: Cegah QRIS Palsu, BI Jember Minta Bank Mengenal Nasabah sebelum Menerbitkan Barcode Rekening
“Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” tandasnya.
Ditambahkan Waryono, Kemenag juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dan upaya preventif agar peristiwa yang sama tidak terulang.
Upaya yang akan dilakukan adalah melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. “Kami punya buku panduan pesantren ramah anak. Ini sosialisasi,” urainya.
Kemenag, kata Waryono, juga terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk saling mengingatkan santri adalah titipan orang tua kepada para kiai, ibu nyai, dan ustazd.
Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri. Santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Santri tidak boleh mendapat kekerasan.
“Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan. Proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren memang sangat banyak,” ungkap dia.
Dari data yang ada, lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag. Sosialisasi disampaikan kepada para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Kanwil Kemenag Provinsi.
“Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik melalui forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring),” tuturnya
Ia menyampaikan, pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Bahkan, kau nisa regulasi itu sebagai "kitab kuning baru".
“UU perlindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut dia
“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Regulasi ini mengatur pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong pembentuan Satgas PPKS.
Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan LSM.
Parah pihak membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.
(TribunJatimTimur.com)
Satgas Patroli Imigrasi Dibentuk di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah |
![]() |
---|
Puncak HAN 2025, Anak Jawa Timur Diajak Kembali ke Akar Budaya dan Semangat Juang |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional, 25 Anak Cerebral Palsy di Banyuwangi Terima Kursi Roda Adaptif |
![]() |
---|
Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Mainan Anak Tradisional |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Senam Bersama Ratusan Anak TK Peringati Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.