Berita Surabaya

PT Agel Langgeng Tegaskan Pemberian PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

PT Agel Langgeng menyampaikan, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi yang sulit, sehingga perlu melakukan penutupan pabrik di Pasuruan

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Fikri Firmansyah
(kiri ke kanan) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng, dan Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi saat konfersi pers di Surabaya. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya- PT Agel Langgeng menyampaikan, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi yang sulit, sehingga perlu melakukan penutupan pabrik yang berada di Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 10 Januari 2023 guna untuk efisiensi karena kerugian yang dialami oleh perusahaan 4 tahun terakhir.

"Dalam proses penutupan pabrik yang berada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon pekerja yang menolak dilakukan PHK sebanyak 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja kami sesuai Undang-Undang yang berlaku dan kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 persen atau 123 pekerja yang sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku dari perusahaan," jelas Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi kepada awak media di konfersi pers. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim.

Edi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mengganggap pekerja adalah sebagai asset perusahaan yang sangat penting dan pihaknya juga memberikan apreasiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama ini.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Kill Me, Heal Me, Cerita Pewaris Perusahaan Berkepribadian Ganda

"Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat sulit untuk bisa kami jalankan namun kami terpaksa lakukan demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit ini," kata Edi.

"Selanjutnya kami telah menunjuk kuasa hukum untuk proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja ini," imbuhnya.

Edi juga menyampaikan bahwa Direksi dan managemen PT. Agel Langgeng akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hakhak pesangon pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Selain itu juga, proses penutupan pabrik yang berada di Pasuruan, tidak ada kaitannya dengan perusahaan lain dan produk lain, sehingga kami menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan produk dan pihak lain diluar struktur managemen PT. Agel Langgeng," terangnya.

Baca juga: Lirik Lagu To The Bone dari Pamungkas dan Arti dalam Bahasa Indonesia: Take Me Home, Im Fallin

Senada dengan Edi, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng menyampaikan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan.

Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng yang berada di Pasuruan, 123 pekerja atau 45 persen pekerja sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan.

Sementara sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persen pekerja yang di PHK sejak tanggal 26 Januari 2023 masih menolak menerima pesangon yang diberikan, untuk pekerja yang menolak dilakukan proses penyelesaian secara hukum yang saat ini sedang di mediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Selain itu juga, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya.

Proses PHK dan pemberian pesangon yang terjadi di PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana dari 273 pekerja PT Agel Langgeng, 45 persen nya sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan, artinya bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sudah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Sekadar informasi tambahan, bahwa tidak benar PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak membayar THR kepada Karyawan, serta PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda.

Baca juga: Belum Kapok? Chelsea Masih Minati Raphinha, Barcelona Pertimbangkan Keinginan The Blues

PT Santos jaya Abadi atau Kapal Api tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

Sebelumnya, permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api. Bahkan, di media sosial beredar narasi perusahaan Kapal Api bangkrut serta tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang mengalami PHK.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto dikesempatan yang sama mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved