Berita Surabaya

PT Agel Langgeng Tegaskan Pemberian PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

PT Agel Langgeng menyampaikan, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi yang sulit, sehingga perlu melakukan penutupan pabrik di Pasuruan

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Fikri Firmansyah
(kiri ke kanan) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng, dan Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi saat konfersi pers di Surabaya. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim. 

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Menurut Pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved