Berita Surabaya
PT Agel Langgeng Tegaskan Pemberian PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang yang Berlaku
PT Agel Langgeng menyampaikan, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi yang sulit, sehingga perlu melakukan penutupan pabrik di Pasuruan
Editor:
Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Fikri Firmansyah
(kiri ke kanan) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng, dan Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi saat konfersi pers di Surabaya. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim.
“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/4/2023).
Menurut Pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
Dukung Transformasi Digital, Telkomsel Hadirkan Kolaborasi Strategis Instansi Pemerintah di Jatim |
![]() |
---|
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman |
![]() |
---|
Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
3.500 Mahasiswa Surabaya Akan Terima Uang Saku Rp 500 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu, Disimpan di Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.