Berita Jember
Puluhan Karyawan Wadul DPRD Jember, THR Cuma Dibayar Rp. 100.000 oleh Perusahaan
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (17/4/2023)
Para Karyawan outsourcing dari PT. Top Karya Perkasa ini wadul dan mengadu kepada anggota Perlemen, karena pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kurang sesuai, bahkan gajinya tidak dibayar selama dipindah PT. Muroco.
Saat hearing berlangsung, mereka ditemui oleh anggota DPRD Jember Fraksi Nasdem, David Handoko Seto, Ahmad Halim dari Fraksi Gerindra.
Selain itu mereka juga disambut Muhammad Hafidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edi Cahyo Purnomo Fraksi PDI perjuangan dan Nur Hasan dari Fraksi PKS.
Sekertaris SBMB Jember Venita Indri Rohmania menuturkan selama ini para buruh tidak pernah menerima THR dari PT. Top Karya Perkasa, kata dia, mereka hanya diberikan tali asih sebesar Rp.100.000.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor I A Gangster Became A High Schooler, Drama Terbaru 2023
"Rp100.000 itu bukan untuk THR, tetapi diberikan sebagai tali asih dari PT.Top," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah dialami oleh buruh perusahaan triplek di Jember, selama dua tahun ini. Kerena mereka merupakan karyawan outsourcing dari PT.Muroco.
"Karena karyawan itu mengikuti vendor, dan vendor tersebut dibuat oleh PT.Muroco yang buat memo (perjanjian kerja)," tambah perempuan yang akrab disapa Veni.
Selain tidak dapat THR, Veni mengaku selama bekerja di bagian Repair Assembly PT. Top Karya Perkasa sejak akhir tahun 2022, hingga sekarang belum pernah menerima upah sama sekali.
Baca juga: Picu Kemarahan Karena Sindir Ida Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf dan Jalani Hukuman Adat Dayak
"Kalau di PT. Top ada sekitar 70 orang yang cuma dapat tali asih Rp100.000, dan kebetulan saya juga masih baru, dan hingga kini juga belum dapat gaji," ucapnya sambil tertawa.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Jember David Handoko Seto mengaku kaget dengan pengakuan para buruh tersebut. Sebab pemberian THR cuma Rp. 100.000 , bahkan ada yang Rp. 50.000.
"Dan ini merupakan pelanggaran terhadap undang, undang tenaga kerja maupun undang undang cipta kerja," katanya.
David mewanti wanti jika PT. Muroco atau perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menangani, tidak segera memberikan hak pekerja hingga waktu lebaran besok, Dia mengaku akan meminta Bupati Jember untuk mencabut ijin perusahaan.
Baca juga: Viral Sosok Evi Gadis Bermata Biru dari Jawa Barat, Jadi Buruan Fotografer Dunia, Berikut Faktanya
"Bukan ditutup tetapi dicabut izin operasinya. Kalau diditutup kan sementara, tetapi dicabut ijinnya tidak boleh beroperasi, sebelum dapat izin kembali dari pemerintah daerah," kata Pria yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Bambang Rudiyanto belum bisa dimintai keterangan.
Danantara Kucurkan Rp 141 Miliar Beli 9.737 Ton Gula Petani Tebu Jember |
![]() |
---|
Mie Gacoan Jember Belum Kantongi Izin, DPRD Minta Pembangunan Dihentikan |
![]() |
---|
Cakupan Imunisasi Baru 38,7 Persen, Jember Masuk dalam Status KLB Campak |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Jember Bangun 47 Titik Jaringan Irigasi |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Desa Sidomulyo Jember Ekspor Kopi ke Tiga Negara Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.