Berita Pasuruan

Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pengadaan Tanah Makam Mantan Kades Rejoso Kidul Pasuruan Disidangkan

Kasus penyalahgunaan dana bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Sidang kasus korupsi bantuan desa yang dilakukan Eks Kades Rejoso Kidul secara virtual. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kasus penyalahgunaan uang bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri sebagai tersangka ini akhirnya masuk ke meja persidangan.

Khoiri duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang pertama dengan agenda dakwaan digelar di PN Tipikor, Selasa (18/4/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan dalam sidang yang digelar virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaan.

Menurut Agung, mantan kades itu didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Baca juga: Dua Warga Probolinggo Tepergok Angkut 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Digiring Ke Kantor Polisi

“JPU menilai, Khoiri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri sehingga memicu kerugian negara,” katanya

Disampaikan dia, sidang akan dilanjutkan setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Sekadar informasi, mantan kades berusia 47 tahun ini diduga kuat menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari Pemda. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 19 April 2023: Gemini Kian Mesra, Sagitarius Tak Begitu Bagus

Kasus ini terjadi tahun 2020 lalu. Ketika itu, Khoiri menjadi kepala desa PAW di wilayah setempat, untuk periode 2020-2021. Selama itulah perbuatan itu terjadi

Saat itu, Pemdes setempat memperoleh program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan tanah makam dengan plafon anggaran Rp 250 juta.

Fakta di lapangan, tidak semuanya anggaran digunakan untuk membeli tanah makam, karena hanya Rp 50 juta yang direalisasikan. Sisanya, Rp 200 juta diduga ditilap. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved