Berita Pasuruan
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pengadaan Tanah Makam Mantan Kades Rejoso Kidul Pasuruan Disidangkan
Kasus penyalahgunaan dana bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kasus penyalahgunaan uang bantuan desa yang diperuntukkan untuk pengadaan tanah makam akhirnya memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri sebagai tersangka ini akhirnya masuk ke meja persidangan.
Khoiri duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang pertama dengan agenda dakwaan digelar di PN Tipikor, Selasa (18/4/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan dalam sidang yang digelar virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan dakwaan.
Menurut Agung, mantan kades itu didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Dua Warga Probolinggo Tepergok Angkut 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Digiring Ke Kantor Polisi
“JPU menilai, Khoiri diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri sehingga memicu kerugian negara,” katanya
Disampaikan dia, sidang akan dilanjutkan setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sekadar informasi, mantan kades berusia 47 tahun ini diduga kuat menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari Pemda.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 19 April 2023: Gemini Kian Mesra, Sagitarius Tak Begitu Bagus
Kasus ini terjadi tahun 2020 lalu. Ketika itu, Khoiri menjadi kepala desa PAW di wilayah setempat, untuk periode 2020-2021. Selama itulah perbuatan itu terjadi
Saat itu, Pemdes setempat memperoleh program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan tanah makam dengan plafon anggaran Rp 250 juta.
Fakta di lapangan, tidak semuanya anggaran digunakan untuk membeli tanah makam, karena hanya Rp 50 juta yang direalisasikan. Sisanya, Rp 200 juta diduga ditilap.
Kades Rejoso Kidul
Korupsi Bantuan Pengadaan Tanah Makam
Kabupaten Pasuruan
TribunJatimTimur.com
PN Tipikor
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.